Tugas Pokok dan Fungsi

  • Home
  • Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang Instansi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sebagaimana disebutkan dakam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku merupakan Unsur Perlaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi Kewenangan daerah provinsi. Dalam Menyelenggarakan tugas tersebut DKP Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kelautan dan Perikanan;
  4. Pembinaan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
  5. Pembinaan cabang dinas dan/atau unit pelaksana teknis dinas;
  6. Pembinaan kelompok jabatan fungdional;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan funsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.