
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar Rapat dan Diseminasi Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penempatan dan Alokasi Rumpon di Provinsi Maluku yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) di The City Hotel, Ambon. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan dan mendiskusikan gagasan dan menyusun regulasi pengelolaan rumpon secara berkelanjutan dan tertib di wilayah laut provinsi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Kepala Dinas PTSP, Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, yang mewakili pimpinan opd lainnya lingkup Pemprov Maluku, jajaran DKP Maluku instansi vertikal Bakamla RI, Ditpolairud Polda Maluku, Loka PSPL Sorong, Stasiun PSDKP Ambon perwakilan nelayan serta LSM bidang kelautan perikanan seperti MDPI, MSC, AP2HI, Tuna Konsorsium, perwakilan Perguruan Tinggi serta DPD ISPIKANI Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan regulasi ini, dan berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus ditingkatkan demi menghasilkan kebijakan yang implementatif dan menjawab kebutuhan di lapangan. Secara khusus Erawan juga berterimakasih atas dukungan LSM MDPI, MSC Indonesia, serta AP2HI yang telah memfasilitasi proses penyusunan Peraturan Gubernur ini..
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Gubernur, sehingga regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan rumpon secara adil, partisipatif, dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Maluku. Penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah juga merupakan Proyek Perubahan dari staf DKP Maluku sebagai peserta Diklat PIMP III Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025.