🌊 Menuju Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara yang Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung target nasional perluasan kawasan konservasi perairan Indonesia. Kepulauan Lucipara kini telah masuk sebagai kawasan yang dicadangkan dalam Perda Maluku No. 2 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2044.
Sebagai tindak lanjut menuju proses penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Permen KP No. 31 Tahun 2020, diperlukan penguatan data serta kesepahaman antar pemangku kepentingan. Karena itu, kegiatan ini dilaksanakan melalui:
📍 Finalisasi dan penyebarluasan peta jalan pembentukan dan pengelolaan kawasan konservasi
📍 Pemetaan pemangku kepentingan dan pengguna sumber daya
📍 Pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi area potensial konservasi dan pengelolaan
Melalui kolaborasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Coral Triangle Centre, diharapkan Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara dapat segera ditetapkan dengan dukungan data yang akurat dan partisipatif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat lokal demi masa depan yang berkelanjutan. 🌏✨